Blogger Widgets

Senin, 22 September 2014

Kumpulan Soal PKN Kelas VIII (Semester 2)

 SOAL :

1. Berikut ini faktor pendorong lancarnya pelaksanaan peraturan perundang undangan kecuali....
a. dukungan masyarakat
b. mengakomodai kepentingan masyarakat
c. sesuai dengan tata nilai kepentingan masyarakat
d. sanksi yang berat

 

2. Tanggung jawab kita sebagai warga negara terhadap peraturan perundang-undangan nasional adalah....
a. memantau dalam proses pembuatannya
b. mendukung terbentuknya perundang-undangan
c. melaksanakan dengan tanggung jawab 

d. ikut mengawasinya

3. Undang undang No 20 Tahun 2001 mangatur tentang...
a. tindak pidana pencuriaan
b. tindak pidana kekerasan di dalam rumah tangga
c. tindak pidana korupsi
d. tindak pidana pembunuhan

 

4. Undang undang No 28 Tahun 1999 mengatur tentang.....
 a. Komisi pemeriksaan kekayaan pejabat negara
b. pemilihan umum dan partai politik
c. komisi dan pemberantasan tindak pidana korupsi
d. penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN

 

5. Tindakan melawan hukum yang mengutamakan keluarga atau famili disebut...
a. nepotisme
b. korupsi
c. kolusi
d. egoisme

 

6. Penyelewengan uang negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain disebut...
a. nepotisme
b. kolusi
c. korupsi
d. negosiasi

 

7. Undang undang No. 30 Tahun 2002 mengatur tentang...
a. Komisi pemberantasan korupsi
b. Tindak pidana korupsi
c. Kasus korupsi d. Komisi pemeriksaan kekayaan pejabat negara

 

8. Berikut ini yang tidak termasuk tugas Komisi Pemberantasan Korupsi adalah....
a. melakukan pencegahan tindak pidana korupsi
b. melakukan pemantauan terhadao penyelenggaraan negara
c. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana
d. mengadili dan memutuskan hukum bagi pelaku korupsi

 

9. Tim gabungan pemberantasan korupsi bertanggung jawab kepada...
a. Presiden
b. Jaksa agung
c. Mahkamah agung
d. Komisi pemberantasan korupsi

 

10. Berikut ini adalah lembaga yang berwewenang memberantas tindak pidana korupsi adalah...
a. Pemerintah
b. DPR
c. KPK
d. BPK


~Selamat mengerjakan~

0 komentar:

Posting Komentar